Warning Pengamat! Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember Jadi Uji Loyalitas: Rakyat vs Oli

Warning Pengamat! Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember Jadi Uji Loyalitas: Rakyat vs Oli

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmen tertulis untuk menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Dalam kesepakatan tersebut, jajaran pimpinan DPR menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU tersebut gagal disahkan dalam rapat paripurna sesuai tenggat yang disepakati.

Surat komitmen tersebut dibacakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, di hadapan massa aksi usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan parlemen pada Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan adanya komitmen tersebut dan menegaskan agar publik tidak meragukan langkah DPR dalam menyelesaikan RUU tersebut.

Kendati demikian, komitmen politik ini dinilai membawa implikasi serius bagi kredibilitas lembaga legislatif. Pengamat politik, Agus, menilai kegagalan memenuhi janji tertulis tersebut berpotensi memicu krisis legitimasi publik terhadap DPR.

"Gagalnya pengesahan setelah adanya komitmen tertulis akan dipersepsikan publik sebagai inkonsistensi dan pengkhianatan janji politik. Hal ini berisiko mengikis kepercayaan masyarakat serta memperkuat narasi bahwa parlemen rentan terintermediasi oleh kepentingan oligarki," ujar Agus, Kamis (27/8/2026).

Agus menganalisis lambannya dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lepas dari benturan kepentingan politik di tingkat parlemen. Terdapat beberapa faktor utama yang disinyalir menjadi penghambat, di antaranya:

  1. Potensi Konflik Kepentingan: Kekhawatiran sejumlah elite politik yang memiliki afiliasi bisnis terhadap jangkauan penindakan RUU tersebut.

  2. Skala Prioritas Prolegnas: Kecenderungan parlemen memprioritaskan regulasi yang memiliki dampak elektoral secara langsung.

  3. Absensinya Sanksi Institusional: Belum adanya mekanisme sanksi politik yang tegas bagi DPR jika terjadi penundaan pembahasan.

Kondisi tersebut menyebabkan perdebatan perundang-undangan sering kali terjebak pada tarik-ulur teknis, seperti definisi cakupan "aset hasil kejahatan" serta penerapan mekanisme pembuktian terbalik.

Di sisi lain, maraknya aksi penyampaian pendapat oleh berbagai elemen masyarakat—mulai dari akademisi, birokrasi, hingga pelaku UMKM—mencerminkan pergeseran pola tuntutan publik. Agus menilai gerakan ini menandakan bahwa publik tidak lagi melihat korupsi sebatas pelanggaran hukum individual, melainkan sebagai masalah sistemik dalam distribusi keadilan struktural.

Tuntutan atas pengesahan RUU Perampasan Aset kini menjadi bentuk dorongan konkret masyarakat terhadap akuntabilitas negara, khususnya dalam mengembalikan aset-aset yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sumber : Tribunnews.com