- Kecewa Karena Jalan Tidak Kunjung Di Perbaiki, Warga Sulap Jalan Jadi Kebun Pisang
- Stok LPG di Merauke Ditambah dari 1.100 Jadi 2.200 Tabung, Siap Didistribusikan ke Masyarakat
- Langkah Awal Mengolah Data Penelitian bagi Pemula Dengan Tepat
- Pererat Tali Silaturahmi, Nusalea Kab. Merauke Gelar Halal Bihalal Bernuansa Kedaerahan
- Kabar Gembira Buat Mama - Mama Di Merauke
- We Are Hiring : Manka Indonesia
- GMKI Wilayah III Gelar Aksi di DPR RI dan Istana, Desak Kasus Andrie Yunus: Tolak Peradilan Militer,
- Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering
- Keuntungan Memilih Kegiatan Offroad Di Bogor Untuk Acara Kantor
- Kiat Mengatur Pengiriman Barang Surabaya Menuju Balikpapan Lebih Efisien
Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering
Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering

Keterangan Gambar : Dokumentasi Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering
Potensi perikanan Natuna terus menggeliat, khususnya saat memasuki musim panen yang melimpah. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyertifikasi 9,2 ton ikan teri kering (engraulidae) pada Senin, (8/4). Ikan teri kering dengan nilai ekonomi mencapai 462 juta rupiah akan dikirim ke Tanjung Pinang dan Bintan. Tingginya permintaan membuatnya dilalulintaskan ke berbagai daerah.
Kepala Karantina Kepri, Hasim menjelaskan bahwa seluruh ikan teri kering yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan. Pemeriksaan karantina dilakukan secara ketat sebelum komoditas diberangkatkan guna menjamin produk yang sampai ke konsumen dalam kondisi aman dan layak konsumsi.
Baca Lainnya :
- Mendengar Pesan Pemimpin: Seminar Kepemudaan Bersama Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke dalam0
- Pengamanan Hari Ke-3 Pasar Malam Hari Jadi ke-124 Merauke0
- Kurang dari 5 Jam Satuan Reskrim Polres Merauke Berhasil Amankan 2 Terduga Pelaku Pembunuhan yang te0
- Satuan Resnarkoba Polres Merauke Konferensi Pers berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja0
- Polsek KPL Amankan 164 Botol Miras Ilegal Jenis Sopi0
“Proses Karantina ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas perikanan sekaligus mendukung kelancaran arus distribusi antarwilayah” ungkap Hasim dalam keterangannya.
Sebelum dikirimkan, ikan teri kering telah diperiksa oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Natuna untuk memastikan ikan dalam keadaan aman dan sehat. Hasim menambahkan pengawasan karantina dilakukan secara optimal, dengan harapan komoditas ikan teri kering asal Natuna tidak hanya terjamin dari sisi keamanan dan mutu, tetapi juga mampu mempertahankan kualitasnya hingga ke tangan konsumen.
Sebagai informasi, pengiriman ikan teri kering dilakukan menggunakan alat angkut kapal laut yakni KM. Kawaranae 01 dan KMP. Bahtera Nusantara 01, yang secara terus menerus membawa hasil perikanan dari wilayah Natuna ke Tanjung Pinang dan Bintan.
Kabupaten Natuna sudah terkenal sebagai penghasil ikan laut. Daerah yang sebagian besar wilayahnya perairan memiliki potensi melimpah. Selain ikan teri kering, hasil perikanan Natuna lainnya seperti kerapu dan ikan lainnya juga tidak hanya memenuhi pasar dalam negeri, namun juga memenuhi pasar global.
Setiap pengiriman ikan maupun produk ikan wajib dilengkapi dengan Sertifikat Karantina sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini untuk memastikan tidak tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
“Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan yang dilalu-lintaskan” tutup Hasim.











